1. Memiliki rekening Tabungan Prima Senyum di PT. BPR Prima Nadi.
2. Program Tabungan Prima Senyum Berhadiah hanya berlaku untuk rekening kepemilikan perorangan;
3. Periode Program Tabungan Prima Senyum Berhadiah Tahun 2026 adalah bulan Nopember 2025 s/d April 2026, dan direncanakan akan diundi pada bulan Mei 2026;
4. Penarikan undian Tabungan Prima Senyum Berhadiah bersifat umum dan terbuka serta dipimpin oleh Notaris serta disaksikan oleh para pejabat dari Kantor Dinas Kesejahteraan Sosial dan Kepolisian;
5. Rekening yang diikutsertakan dalam penarikan undian ini adalah seluruh rekening Tabungan Prima Senyum milik perorangan dengan kriteria sebagai berikut:
a. Bukan Karyawan / Karyawati, Bukan Pengurus & Keluarga Pengurus (Pasangan dan Anak), Bukan Pemilik dan Keluarga Pemilik (Pasangan dan Anak);
b. Memiliki nomor undian;
6. Perhitungan perolehan point dan nomor undian :
a. Point dihitung dari rata-rata saldo pengendapan setiap bulannya yang dimulai sejak awal setiap periode program;
b. Setiap rata-rata saldo pengendapan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dalam 1 (satu) bulan, berhak mendapatkan 1 (satu) point dan berlaku kelipatan;
c. Point nomor undian yang diperoleh, dihitung setiap bulannya selama periode undian dan terakumulasi;
d. Seluruh point nomor undian yang sudah terakumulasi dalam bulan sebelumnya akan gugur apabila :
1) rata-rata saldo pengendapan kurang dari Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam bulan berjalan; atau
2) saldo di akhir periode program kurang dari Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
e. Setiap 10 (sepuluh) point akan mendapatkan 1 (satu) nomor undian yang sah untuk diikutkan dalam undian;
f. Nomor Undian sebagaimana yang dimaksud dalam huruf e akan diumumkan pada akhir periode program.
7. Jumlah nomor undian yang akan diundi adalah sebanyak nomor yang didistribusikan kepada pemilik Rekening Tabungan Prima Senyum sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
8. Masa penyerahan hadiah undian kepada pemenang undian paling lambat dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari kalender terhitung sejak tanggal penarikan undian.
9. Apabila hadiah undian tidak diambil dalam waktu yang telah ditentukan sebagaimana tersebut pada poin 7, maka hadiah undian akan diserahkan ke Kantor Dinas Kesejahteraan Sosial setempat.
10. Nomor Rekening yang memiliki nomor undian yang sah selain yang sudah mendapatkan Hadiah Hiburan, berhak mengikuti :
a. undian Hadiah I, Hadiah II, dan Hadiah III;
b. undian Hadiah Utama.
11. Untuk Hadiah I, Hadiah II, dan Hadiah III : terhadap nomor rekening Tabungan Prima Senyum yang sudah memperoleh Hadiah I, Hadiah II, dan Hadiah III atas hasil penyaringan nomor undian yang sah, hanya berhak memenangkan salah satu jenis Hadiah I, Hadiah II, dan Hadiah III, yakni yang keluar paling awal.
12. Nomor Rekening yang memiliki nomor undian yang sah selain yang sudah mendapatkan Hadiah Hiburan, Hadiah I, Hadiah II, dan Hadiah III, berhak mengikuti undian Hadiah Utama.
PERIODE PROGRAM GEBYAR HADIAH TABUNGAN PRIMA SENYUM TAHUN 2026
Bulan November 2025 sampai dengan Bulan April 2026.
DISCLAIMER
Apabila dalam pelaksanaan penarikan undian terjadi kelainan atau kekhususan mengenai teknis pelaksanaannya, maka akan diambil keputusan oleh Direksi PT. BPR PRIMA NADI dengan persetujuan Notaris.